SINGAPURA – Dua wanita Indonesia yang mencoba membawa lebih dari $35.600 dalam mata uang asing yang tidak beritahukan ke pihak otoritas Singapura dihentikan oleh pihak berwenang Rabu lalu setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre.

Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada hari Senin.

Uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari $20.000, atau setara dalam mata uang asing.

Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.

Gagal melakukannya adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan denda hingga $50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

PHOTOS: IMMIGRATION AND CHECKPOINTS AUTHORITY/FACEBOOK